Universitas Langlangbuana (selanjutnya disebut Unla) tengah berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus dengan menerapkan sistem kartu parkir terintegrasi dengan portal masuk. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah keamanan dan ketidakteraturan di area parkir yang selama ini menjadi keluhan para mahasiswa. Kartu parkir yang dikelola oleh pihak ketiga di bawah naungan yayasan (YPTBL), bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan mengidentifikasi pengguna parkir sebagai bagian dari komunitas Unla (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan). Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan, khususnya sepeda motor.
"Jadi kebijakan kartu parkir itu begini, sebetulnya karena—ketika portal dibuat, kan untuk mengatur jalan lalu lintas dari masuk dan keluarnya kendaraan, terutama motor, yaitu untuk keamanan. Dengan adanya kartu parkir, untuk mengetahui siapa saja yang masuk, mana mahasiswa, mana dosen dan mana tendik. Kalau mereka punya kartu, berarti itu yang menandakan mereka adalah warga Unla. Kalau bukan warga Unla, berarti tidak punya. Jadi, kebijakan kartu parkir untuk safety keamanan," ujar Wakil Dekan tiga dari Fakultas Hukum.
Meskipun bertujuan baik, proses pembuatan kartu parkir masih menemui kendala, salah satu alasan adalah rendahnya kesadaran mahasiswa untuk mengambil kartu yang sudah mereka daftarkan sebelumnya. "Kendalanya sampai saat ini adalah gelombang pertama dan kedua yang sudah jadi itu sekitar 200. Namun, banyak yang belum diambil. Mungkin pada saat itu, ada peralihan semester sehingga ada kakak-kakak yang udah lulus juga enggak diambil, tapi ada yang masih aktif pun, ibu lihat banyak yang belum diambil. Jadi, memang
kendalanya itu. Mungkin ada yang merasa belum perlu atau masih menunggu penerapan kebijakan secara penuh," sambung Wakil Dekan tiga dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Di sisi lain, sistem pembayaran juga menjadi perhatian. Saat ini, mahasiswa wajib membayar secara tunai, saat mengambil kartu. Namun, metode ini dianggap kurang praktis oleh sebagian mahasiswa. Beberapa fakultas mulai mencari opsi pembayaran lain, seperti transfer bank, meskipun masih dalam tahap pertimbangan. "Mungkin untuk ke depan kita coba metode baru, seperti daftar dan unggah bukti pembayaran dulu sebelum kartu dicetak. Namun, masih perlu dipastikan rekening mana yang akan digunakan untuk pembayaran ini,"
tambah Wakil Dekan tiga dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Selain itu, terdapat juga mahasiswa yang mengeluhkan keterbatasan informasi terkait
mekanisme pendaftaran dan pengambilan kartu parkir. Beberapa mahasiswa mengaku tidak
mendapatkan informasi yang jelas sehingga mereka melewatkan kesempatan untuk
mengambil kartu yang telah tersedia. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan sosialisasi melalui berbagai platform, seperti media sosial, website kampus, dan grup komunikasi mahasiswa agar seluruh mahasiswa mendapatkan informasi yang lebih transparan dan mencegah mahasiswa melewatkan kesempatan untuk mendapatkan kartu parkir.
Dengan adanya sistem kebijakan kartu parkir, Universitas Langlangbuana berupaya menciptakan lingkungan kampus yang lebih tertib dan aman. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mengambil serta menggunakan kartu parkir sesuai aturan. Agar kebijakan ini berjalan
dengan baik, diperlukan sosialisasi yang lebih luas dan penerapan aturan yang lebih jelas. Dengan begitu, sistem kartu parkir bisa berfungsi secara optimal dan benar-benar membantu menciptakan keamanan serta ketertiban di lingkungan kampus. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kebijakan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan sistem dengan kebutuhan dan kendala yang dihadapi oleh mahasiswa maupun pihak kampus.
Terkait mekanisme pembuatan kartu parkir, prosesnya melibatkan vendor yang bertanggung
jawab atas sistem palang parkir. Pengumpulan data dilakukan secara kolektif di tingkat fakultas, di mana mahasiswa yang ingin memiliki kartu parkir diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh fakultas masing- masing. Setelah data terkumpul, fakultas akan mengajukan permohonan ke yayasan untuk proses pencetakan kartu. Kartu parkir ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa, tetapi juga untuk dosen dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di kampus secara rutin. Sementara itu, bagi tamu yang
datang ke kampus, tersedia kartu akses khusus yang berbeda dari kartu parkir tetap.
Dari segi biaya, mahasiswa yang ingin memiliki kartu parkir perlu mengganti biaya pembuatan kartu. Namun, tidak dikenakan tarif parkir harian. Kartu tersebut berlaku selama mahasiswa masih aktif dan akan dinonaktifkan setelah mahasiswa lulus. Mahasiswa juga memiliki kebebasan untuk memutuskan, apakah mereka ingin membuat kartu parkir atau.tidak, terutama bagi yang sudah mendekati kelulusan.
Di dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah jumlah minimal
pencetakan kartu. Vendor hanya akan mencetak kartu jika jumlahnya telah mencapai minimal 100 buah. Hal ini menyebabkan beberapa mahasiswa yang sudah mendaftar harus menunggu sampai kuota terpenuhi. Selain itu, ada juga masalah terkait pembayaran, di mana mahasiswa diwajibkan membayar di awal untuk menghindari kasus kartu yang sudah dicetak tetapi tidak diambil.
“Untuk mahasiswa yang sudah mendaftar tetapi belum menerima kartu, fakultas
mempertimbangkan tingkat urgensi berdasarkan semester. Mahasiswa di semester akhir cenderung tidak diajukan lagi, dan uang mereka dikembalikan agar tidak terbuang sia-sia. Sebaliknya, mahasiswa di semester awal dan menengah tetap diajukan bersama fakultas lain agar kuota terpenuhi,” ujar Wakil Dekan tiga dari Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Belum ada kejelasan pasti mengenai waktu resmi pemberlakuan sistem kartu parkir. Saat ini, akses masuk ke kampus masih dibantu oleh petugas keamanan. Kebijakan ini juga dapat berubah tergantung pada keputusan pimpinan universitas atau yayasan.
==========
Narahubung,
Humas LPM Momentum : 083820060183 (Difha)
Website : persmomentum.com
YouTube : LPM Momentum
Instagram : @lpm.momentum.unla